Pengertian Kepariwisataan
Pada awal
perkembangan kepariwisataan -, paradigma kepariwisataan dunia mengusung
keyakinan bahwa kepariwisataan tidak menghabiskan sumber daya alam. Namun
dewasa ini, pandangan tentang sumber daya alam tersebut dilihat juga dari sudut
nilai-nilainya, tidak semata-mata dari kuantitasnya belaka.
Dengan adanya “drive” ke arah pemanfaatan sumber daya alam untuk
kepentingan kepariwisataan, misalnya bahan bangunan kayu, yang digunakan untuk
membangun hotel, restoran, gedung pertemuan/konferensi, furniture dsb., serta
sumber alam mineral seperti Bahan Bakar Minyak yang digunakan untuk keperluan
angkutan wisatawan, serta kerusakan lingkungan alam yang disebabkan oleh
pembangunan fasilitas dan sarana kepariwisataan, menyebabkan paradigma itu
bergeser ke arah pemahaman bahwa sumber alam, – cepat atau lambat -, semakin
berkurang nilainya disebabkan karena perkembangan kepariwisataan. Pada
gilirannya, kuantitasnya pun semakin berkurang, dalam bentuk berkurangnya luas
hutan, luas lahan hijau, jumlah keragaman hayati (bio-diversity), debit
air tanah, dsb.
Atas dasar pemikiran tersebutlah timbul berbagai gerakan, berupa pembahasan,
pengamatan, penelitian dsb. -, yang menunjang penyelenggaraan kepariwisataan
berkelanjutan.
Meskipun demikian, gerakan itu bukanlah tidak berhadapan dengan kendala. Adapun
salah satu kendalanya adalah perbedaan pemahaman tentang pembangunan
berkelanjutan itu sendiri, terutama dalam hubungannya dengan pemahaman tentang
Wisata Eco (Ecotourism).
Perkembangan pemahaman tentang ecotourism berawal di tahun 1970-an
dengan berkembangnya kepariwisataan berbasis alam, yang pada intinya merupakan
“acara perjalanan” yang meliputi kunjungan ke tempat-tempat yang berada di
lingkungan alam. Pada awal tahun 1990-an, perkembangan dan pertumbuhan ecotourism,
– bersama dengan pariwisata alam, budaya, peninggalan sejarah dan petualangan
-, secara global telah menjadi sektor industri pariwisata yang mengalami laju
pertumbuhan terpesat.
Salah satu
istilah yang digunakan secara “resmi” sebagai nama sebuah kementerian, yaitu
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang berwenang menangani “kebudayaan” dan
“kepariwisataan“, tidak menggunakan istilah “kepariwisataan” melainkan “pariwisata“,
berbeda halnya dengan istilah “kebudayaan” yang digunakannya secara
berdampingan. Sementara itu Undang-undang no. 10/Th 2009 (UU no.10/2009)
disebutnya sebagai Undang-undang tentang “Kepariwisataan”. Di samping itu, kita
sering mendengar dan membaca adanya istilah “obyek wisata” dan “atraksi
wisata“. Oleh karena itu tidaklah heran jika banyak pihak yang
mempertanyakan akan perbedaan antara wisata, pariwisata dan kepariwisataan.
Atas dasar apa pilihan istilah wisata, pariwisata dan kepariwisataan itu
digunakan? Dengan diundangkannya UU no.10/2009 tentang Kepariwisataan,
diharapkan penggunaan istilah-istilah itu dilakukan lebih tertib sesuai dengan
kaidah-kaidah bahasa sehingga tidak lagi menimbulkan pengertian yang
membingungkan.
Di dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan berbagai ketentuan yang
terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai berikut.
- WISATA
: adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau
sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang
dikunjungi dalam jangka waktu tertentu;
- WISATAWAN : adalah
orang yang melakukan wisata;
- PARIWISATA : adalah berbagai macam
kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
- KEPARIWISATAAN
: adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan
bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan
masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
pengusaha.
Definisi
yang ditentukan dalam UU no.10/2009 tersebut merupakan salah satu definisi di
antara sekian banyak definisi yang kita kenal selama ini. Definisi ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam upaya pengembangan kepariwisataan Indonesia.
Tidak berlaku universal.
Untuk
memperoleh pengertian yang sama mengenai istilah-istilah tersebut, sebaiknya
kita tinjau juga dari sudut lainnya yang bersifat universal dan ditujukan untuk
memberikan acuan bagi kebutuhan lainnya, antara lain kebutuhan statistik dan /
atau pengaturan dan pengelolaan kepariwisataan secara internasional. Tinjauan
tersebut dapat dilakukan dari dua segi pengertian, yaitu Pengertian istilah
(etimologi) dan Pengertian ilmiah (definisi);
Pengertian tentang pariwisata dan wisatawan timbul di Perancis pada akhir
abad ke-17. Tahun 1972 Maurice Menerbitkan buku petunjuk “ The True Quide For
Foreigners
Travelling in France to Appriciate its Beealities, Learn the
language and take exercise “. Dalam buku ini disebutkan ada dua perjalanan yaitu perjalanan besar dan kecil ( Grand Tour
dan Perit Tour
).
Pertengahan abad
ke-19 jumlah orang
yang berwisata
masih
terbatas karena butuh waktu lama dan biaya besar, keamanan kurang terjamin, dan sarananya
masih
sederhana.
Tetapi sesudah
Revolusi Industri keadaan
itu
berubah, tidak hanya golongan elit saja yang bisa berpariwisata tapi kelas menengah juga. Hal ini ditunjang juga
oleh adanya kereta
api. Pada abad ke-20
terutama setelah perang dunia II kemajuan teknik produksi dan teknik
penerbangan menimbulkan
peledakan
pariwisata. Perkembangan terkahir dalam pariwisata adalah munculnya perjalanan paket ( Package tour
).
Bila dilihat dari segi etimologinya, kata pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua suku kata, yaitu pari
berarti berkeliling, berputar- putar, berkali-kali, dari dan ke. Dan kata wisata berarti berpergian, perjalanan,
yang dalam hal ini bersinonim
dengan kata travel. Dengan demikian pengertian
pariwisata yaitu perjalanan berkeliling ataupun perjalanan yang dilakukan berkali- kali,
berputar-putar dari suatu tempat ke tempat lain ataupun suatu perjalanan
yang sempur na.
Kepariwisataan
(tourism) diartikan sebagai suatu kegiatan usaha melayani serta memenuhi
keinginan dan kebutuhan orang yang sedang melakukan perjalanan (traveller).
Wujudnya berupa penyediaan dan pelayanan sejumlah fasilitas promosi,
perencanaan perjalanan, transportasi dan penyediaan daerah tujuan wisata yang
menarik dan menyenangkan. Termasuk didalamnya fasilitas yang dibutuhkan untuk
menginap, istirahat, makan dan minum serta rekreasi.
Berikut ini beberapa definisi pariwisata :
1. Menurut UU No.9 Bab I Pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan
bahwa :
Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan
perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang
dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.
2. Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109)
yang menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor
yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.
Faktor-faktor yang dimaksud adalah :
1. Perjalanan itu dilaksanakan untuk sementara waktu.
2. Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.
3. Perjalanan itu, walau apapun bentuknya selalu dikaitkan dengan pertamasyaan
atau rekreasi.
4. Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah ditempat yang
dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen ditempat tersebut.
Berdasar faktor-faktor tersebut diatas, maka Oka A. Yoety memberikan definisi
pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang
diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk
berusaha (business) atau mencari nafkah ditempat yang dikunjungi tetapi
semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi
atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Pada tanggal 12-14 Juni 1985, kata pariwisata lebih
dikenal dengan istilah
tourisme. Kemudian diselenggarakan Munas (Musyawarah
Nasional) di Teretes (Jatim), yang di dalam musyawarah itu dihasilkan sebuah istilah baru yakni tourisme diganti dengan kata pariwisata. Kata pariwisata ini diusulkan oleh Bapak Prof. Prijono yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
atas himbauan
Bapak Presiden
Indonesia Ir. Soekarno. Dan
selanjutnya pada tahun
1960 istilah
Dewan Tourisme Indonesia diganti
menjadi Dewan Pariwisata
Nasional.
Pengertian pariwisata di atas belum memberikan pengertian yang jelas
dan
tidak mempunyai ketentuan mengenai batasan-batasan dari
pengertian pariwisata
tersebut. Oleh
karena itu sebagai bahan pertimbangan
dapat kita lihat beberapa
pendapat ahli kepariwisataan mengenai pengertian pariwisata.
Industri
Pariwisata
Ada
beberapa pengertian tentang industri pariwisata, antara lainnya sebagai
kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara bersama menghasilkan
barang-barang dan jasa-jasa
(goods and service) yang dibutuhkan para wisatawan pada khususnya dan traveler
pada umumnya, selama dalam perjalanannya. (Yoeti, 1985, p.9).
Pengertian tentang industri pariwisata yang lainnya adalah suatu susunan
organisasi, baik pemerintah maupun swasta yang terkait dalam pengembangan,
produksi dan pemasaran
produk suatu layanan yang memenuhi kebutuhan dari orang yang sedang bepergian.
(Kusudianto, 1996, p.11)
Kepariwisataan dan Pariwisata
Kepariwisataan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata
(Yoeti, 1997, p.194). Wisata merupakan suatu kegiatan perjalanan atau sebagian
dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara
untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata. Sedangkan wisatawan adalah orang
yang melakukan kegiatan wisata. “Tourism is an integrated system and can be
viewed in terms of demand and supply. The demand is made up of domestic and
international tourist market. The supply is comprised of transportations,
tourist attractions and activities, tourist facilities, services and related infrastructure,
and information and promotion. Visitors are defined as tourist and the
remainder as same-day visitors”.
Pada garis besarnya, definisi tersebut menunjukkan bahwa kepariwisataan
memiliki arti keterpaduan yang di satu sisi diperani oleh faktor permintaan dan
faktor ketersediaan. Faktor permintaan terkait oleh permintaan pasar wisatawan
domestik dan mancanegara. Sedangkan faktor ketersediaan dipengaruhi oleh
transportasi, atraksi wisata dan aktifitasnya, fasilitas-fasilitas, pelayanan
dan prasarana terkait serta informasi dan promosi.
Pengertian Pariwisata
Menurut
definisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat
lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha
mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup
dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. Suatu perjalanan dianggap sebagai
perjalanan wisata bila memenuhi tiga persyaratan yang diperlukan, yaitu :
(dikutip dari Ekonomi Pariwisata, hal 21)
a. Harus bersifat sementara
b. Harus bersifat sukarela (voluntary) dalam arti tidak terjadi karena dipaksa.
c. Tidak bekerja yang sifatnya menghasilkan upah ataupun bayaran.
Dalam kesimpulannya pariwisata adalah keseluruhan fenomena (gejala) dan
hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di
luar tempat tinggalnya. Dengan maksud bukan untuk tinggal menetap dan tidak
berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan upah. (Sejarah
Pariwisata dan Perkembangannya di Indonesia, hal. 3)
Pengembangan Pariwisata
Suatu
obyek pariwisata harus memenuhi tiga kriteria agar obyek tersebut diminati
pengunjung, yaitu :
a. Something to see adalah obyek wisata tersebut harus
mempunyai sesuatu yang bisa di lihat atau di jadikan tontonan oleh pengunjung
wisata. Dengan kata lain obyek tersebut harus mempunyai daya tarik khusus yang
mampu untuk menyedot minat dari wisatawan untuk berkunjung di obyek tersebut.
b. Something to do adalah agar wisatawan yang melakukan
pariwisata di sana bisa melakukan sesuatu yang berguna untuk memberikan
perasaan senang, bahagia, relax berupa fasilitas rekreasi baik itu arena
bermain ataupun tempat makan, terutama makanan khas dari tempat tersebut
sehingga mampu membuat wisatawan lebih betah untuk tinggal di sana.
c. Something to buy adalah fasilitas untuk wisatawan
berbelanja yang pada umumnya adalah ciri khas atau icon dari daerah tersebut,
sehingga bisa dijadikan sebagai oleh-oleh. (Yoeti, 1985, p.164).
Dalam pengembangan pariwisata perlu ditingkatkan
langkah-langkah yang terarah dan terpadu terutama mengenai pendidikan
tenaga-tenaga kerja dan perencanaan pengembangan fisik. Kedua hal tersebut
hendaknya saling terkait sehingga pengembangan tersebut menjadi realistis dan
proporsional. Agar suatu obyek wisata dapat
dijadikan sebagai salah satu obyek wisata yang menarik, maka faktor yang sangat
menunjang adalah kelengkapan dari sarana dan prasarana obyek wisata tersebut.
Karena sarana dan prasarana juga sangat diperlukan untuk mendukung dari
pengembangan obyek wisata. Menurut Yoeti dalam bukunya Pengantar Ilmu
Pariwisata (1985, p.181), mengatakan : “Prasarana kepariwisataan adalah semua
fasilitas yang memungkinkan agar sarana kepariwisataan dapat hidup dan
berkembang sehingga dapat memberikan pelayanan untuk memuaskan kebutuhan
wisatawan yang beraneka ragam”.
Prasarana tersebut antara lain :
a. Perhubungan : jalan raya, rel kereta api, pelabuhan
udara dan laut, terminal.
b. Instalasi pembangkit listrik dan instalasi air bersih.
c. Sistem telekomunikasi, baik itu telepon, telegraf,
radio, televise, kantor pos
d. Pelayanan kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah
sakit.
e. Pelayanan keamanan baik itu pos satpam penjaga obyek
wisata maupun pos-pos polisi untuk menjaga keamanan di sekitar obyek wisata.
f. Pelayanan wistawan baik itu berupa pusat informasi
ataupun kantor pemandu wisata.
g. Pom bensin
h. Dan lain-lain. (Yoeti, 1984, p.183)
Sarana kepariwisataan adalah perusahaan-perusahaan yang
memberikan pelayanan kepada wisatawan, baik secara langsung maupun tidak
langsung dan hidup serta kehidupannya tergantung pada kedatangan wisatawan
(Yoeti, 1984, p.184)
Sarana kepariwisataan tersebut adalah :
a. Perusahaan akomodasi : hotel, losmen, bungalow.
b. Perusahaan transportasi : pengangkutan udara, laut atau
kereta api dan bus-bus
yang melayani khusus pariwisata saja.
c. Rumah makan, restaurant, depot atau warung-warung yang
berada di sekitar obyek wisata dan memang mencari mata pencaharian berdasarkan
pengunjung dari obyek wisata tersebut.
d. Toko-toko penjual cinderamata khas dari obyek wisata
tersebut yang notabene mendapat penghasilan hanya dari penjualan barang-barang
cinderamata khas obyek tersebut.
e. Dan lain-lain. (Yoeti, 1985, p.185-186)
Dalam pengembangan sebuah obyek wisata sarana dan
prasarana tersebut harus dilaksanakan sebaik mungkin karena apabila suatu obyek
wisata dapat membuat wisatawan untuk berkunjung dan betah untuk melakukan
wisata disana maka akan menyedot banyak pengunjung yang kelak akan berguna juga
untuk peningkatan ekonomi baik untuk komunitas di sekitar obyek wisata tersebut
maupun pemerintah daerah.
Kesimpulan :
Kepariwisataan adalah kegiatan
yang dimana orang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang menarik, dari segi
tempat maupun dari segi keindahaan tempat tersebut,dengan bertujuan untuk
melihat aspek keindahan dan dan tinggal disana selama kurang lebih 24 jam.