Kamis, 15 Agustus 2013

Kepariwisataan



Pengertian Kepariwisataan

Pada awal perkembangan kepariwisataan -, paradigma kepariwisataan dunia mengusung keyakinan bahwa kepariwisataan tidak menghabiskan sumber daya alam. Namun dewasa ini, pandangan tentang sumber daya alam tersebut dilihat juga dari sudut nilai-nilainya, tidak semata-mata dari kuantitasnya belaka.
Dengan adanya “drive” ke arah pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan kepariwisataan, misalnya bahan bangunan kayu, yang digunakan untuk membangun hotel, restoran, gedung pertemuan/konferensi, furniture dsb., serta sumber alam mineral seperti Bahan Bakar Minyak yang digunakan untuk keperluan angkutan wisatawan, serta kerusakan lingkungan alam yang disebabkan oleh pembangunan fasilitas dan sarana kepariwisataan, menyebabkan paradigma itu bergeser ke arah pemahaman bahwa sumber alam, – cepat atau lambat -, semakin berkurang nilainya disebabkan karena perkembangan kepariwisataan. Pada gilirannya, kuantitasnya pun semakin berkurang, dalam bentuk berkurangnya luas hutan, luas lahan hijau, jumlah keragaman hayati (bio-diversity), debit air tanah, dsb.
Atas dasar pemikiran tersebutlah timbul berbagai gerakan, berupa pembahasan, pengamatan, penelitian dsb. -, yang menunjang penyelenggaraan kepariwisataan berkelanjutan.
Meskipun demikian, gerakan itu bukanlah tidak berhadapan dengan kendala. Adapun salah satu kendalanya adalah perbedaan pemahaman tentang pembangunan berkelanjutan itu sendiri, terutama dalam hubungannya dengan pemahaman tentang Wisata Eco (Ecotourism).
Perkembangan pemahaman tentang ecotourism berawal di tahun 1970-an dengan berkembangnya kepariwisataan berbasis alam, yang pada intinya merupakan “acara perjalanan” yang meliputi kunjungan ke tempat-tempat yang berada di lingkungan alam. Pada awal tahun 1990-an, perkembangan dan pertumbuhan ecotourism, – bersama dengan pariwisata alam, budaya, peninggalan sejarah dan petualangan -, secara global telah menjadi sektor industri pariwisata yang mengalami laju pertumbuhan terpesat.



Salah satu istilah yang digunakan secara “resmi” sebagai nama sebuah kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang berwenang menangani “kebudayaan” dan “kepariwisataan“, tidak menggunakan istilah “kepariwisataan” melainkan “pariwisata“, berbeda halnya dengan istilah “kebudayaan” yang digunakannya secara berdampingan. Sementara itu Undang-undang no. 10/Th 2009 (UU no.10/2009) disebutnya sebagai Undang-undang tentang “Kepariwisataan”. Di samping itu, kita sering mendengar dan membaca adanya istilah “obyek wisata” dan “atraksi wisata“. Oleh karena itu tidaklah heran jika banyak pihak yang mempertanyakan akan perbedaan antara wisata, pariwisata dan kepariwisataan. Atas dasar apa pilihan istilah wisata, pariwisata dan kepariwisataan itu digunakan? Dengan diundangkannya UU no.10/2009 tentang Kepariwisataan, diharapkan penggunaan istilah-istilah itu dilakukan lebih tertib sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa sehingga tidak lagi menimbulkan pengertian yang membingungkan.
Di dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan berbagai ketentuan yang terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai berikut.
  • WISATA                        : adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu;
  • WISATAWAN               : adalah orang yang melakukan wisata;
  • PARIWISATA               : adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
  • KEPARIWISATAAN    : adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
Definisi yang ditentukan dalam UU no.10/2009 tersebut merupakan salah satu definisi di antara sekian banyak definisi yang kita kenal selama ini. Definisi ini dimaksudkan sebagai acuan dalam upaya pengembangan kepariwisataan Indonesia. Tidak berlaku universal.
Untuk memperoleh pengertian yang sama mengenai istilah-istilah tersebut, sebaiknya kita tinjau juga dari sudut lainnya yang bersifat universal dan ditujukan untuk memberikan acuan bagi kebutuhan lainnya, antara lain kebutuhan statistik dan / atau pengaturan dan pengelolaan kepariwisataan secara internasional. Tinjauan tersebut dapat dilakukan dari dua segi pengertian, yaitu Pengertian istilah (etimologi) dan Pengertian ilmiah (definisi);

Pengertian tentang pariwisata dan wisatawan timbul di Perancis pada akhir abad ke-17. Tahun 1972 Maurice Menerbitkan buku petunjuk The True Quide For Foreigners Travelling in France to Appriciate its Beealities, Learn the language and take exercise . Dalam buku ini disebutkan ada dua perjalanan yaitu perjalanan besar dan kecil ( Grand Tour dan Perit Tour ).
Pertengahan  abad  ke-19  jumlah  orang  yang  berwisata  masih  terbatas karena butuh waktu lama dan biaya besar, keamanan kurang terjamin, dan sarananya  masih  sederhana.  Tetapi  sesudah  Revolusi  Industri  keadaan  itu berubah, tidak hanya golongan elit saja yang bisa berpariwisata tapi kelas menengah juga. Hal ini ditunjang juga oleh adanya kereta api. Pada abad ke-20 terutama   setelah   perang   dunia   II   kemajuan   teknik   produksi   dan   teknik penerbangan menimbulkan peledakan pariwisata. Perkembangan terkahir dalam pariwisata adalah munculnya perjalanan paket ( Package tour ).
Bila dilihat  dari segi etimologinya, kata pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua suku kata, yaitu pari berarti berkeliling, berputar- putar, berkali-kali, dari dan ke. Dan kata wisata berarti berpergian, perjalanan, yang dalam hal ini bersinonim dengan kata travel. Dengan demikian pengertian pariwisata yaitu perjalanan berkeliling ataupun perjalanan yang dilakukan berkali- kali,  berputar-putar dari suatu tempat ke tempat  lain ataupun suatu perjalanan yang sempur na.
Kepariwisataan (tourism) diartikan sebagai suatu kegiatan usaha melayani serta memenuhi keinginan dan kebutuhan orang yang sedang melakukan perjalanan (traveller).
Wujudnya berupa penyediaan dan pelayanan sejumlah fasilitas promosi, perencanaan perjalanan, transportasi dan penyediaan daerah tujuan wisata yang menarik dan menyenangkan. Termasuk didalamnya fasilitas yang dibutuhkan untuk menginap, istirahat, makan dan minum serta rekreasi.
Berikut ini beberapa definisi pariwisata :
1. Menurut UU No.9 Bab I Pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa :
Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.

2. Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109) yang menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.
Faktor-faktor yang dimaksud adalah :
1. Perjalanan itu dilaksanakan untuk sementara waktu.
2. Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.
3. Perjalanan itu, walau apapun bentuknya selalu dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
4. Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah ditempat yang dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen ditempat tersebut.
Berdasar faktor-faktor tersebut diatas, maka Oka A. Yoety memberikan definisi pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha (business) atau mencari nafkah ditempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Pada tanggal 12-14 Juni 1985, kata pariwisata lebih dikenal dengan istilah tourisme. Kemudian diselenggarakan Munas (Musyawarah Nasional) di Teretes (Jatim), yang di dalam musyawarah itu dihasilkan sebuah istilah baru yakni tourisme diganti dengan kata pariwisata. Kata pariwisata ini diusulkan oleh Bapak Prof. Prijono yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan atas himbauan Bapak Presiden Indonesia Ir. Soekarno. Dan selanjutnya pada tahun 1960 istilah Dewan Tourisme Indonesia diganti menjadi Dewan Pariwisata Nasional.
Pengertian pariwisata di atas belum memberikan pengertian yang jelas dan tidak mempunyai ketentuan mengenai batasan-batasan dari pengertian pariwisata tersebut. Oleh karena itu sebagai bahan pertimbangan dapat kita lihat beberapa pendapat ahli kepariwisataan mengenai pengertian pariwisata.

Industri Pariwisata
Ada beberapa pengertian tentang industri pariwisata, antara lainnya sebagai kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara bersama menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa (goods and service) yang dibutuhkan para wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya, selama dalam perjalanannya. (Yoeti, 1985, p.9).
Pengertian tentang industri pariwisata yang lainnya adalah suatu susunan organisasi, baik pemerintah maupun swasta yang terkait dalam pengembangan, produksi dan pemasaran produk suatu layanan yang memenuhi kebutuhan dari orang yang sedang bepergian. (Kusudianto, 1996, p.11)

Kepariwisataan dan Pariwisata
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata (Yoeti, 1997, p.194). Wisata merupakan suatu kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata. Sedangkan wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata. “Tourism is an integrated system and can be viewed in terms of demand and supply. The demand is made up of domestic and international tourist market. The supply is comprised of transportations, tourist attractions and activities, tourist facilities, services and related infrastructure, and information and promotion. Visitors are defined as tourist and the remainder as same-day visitors”.
Pada garis besarnya, definisi tersebut menunjukkan bahwa kepariwisataan memiliki arti keterpaduan yang di satu sisi diperani oleh faktor permintaan dan faktor ketersediaan. Faktor permintaan terkait oleh permintaan pasar wisatawan domestik dan mancanegara. Sedangkan faktor ketersediaan dipengaruhi oleh transportasi, atraksi wisata dan aktifitasnya, fasilitas-fasilitas, pelayanan dan prasarana terkait serta informasi dan promosi.

Pengertian Pariwisata
Menurut definisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. Suatu perjalanan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi tiga persyaratan yang diperlukan, yaitu : (dikutip dari Ekonomi Pariwisata, hal 21)
a. Harus bersifat sementara
b. Harus bersifat sukarela (voluntary) dalam arti tidak terjadi karena dipaksa.
c. Tidak bekerja yang sifatnya menghasilkan upah ataupun bayaran.
Dalam kesimpulannya pariwisata adalah keseluruhan fenomena (gejala) dan hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di luar tempat tinggalnya. Dengan maksud bukan untuk tinggal menetap dan tidak berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan upah. (Sejarah Pariwisata dan Perkembangannya di Indonesia, hal. 3)

Pengembangan Pariwisata
Suatu obyek pariwisata harus memenuhi tiga kriteria agar obyek tersebut diminati pengunjung, yaitu :

a. Something to see adalah obyek wisata tersebut harus mempunyai sesuatu yang bisa di lihat atau di jadikan tontonan oleh pengunjung wisata. Dengan kata lain obyek tersebut harus mempunyai daya tarik khusus yang mampu untuk menyedot minat dari wisatawan untuk berkunjung di obyek tersebut.
b. Something to do adalah agar wisatawan yang melakukan pariwisata di sana bisa melakukan sesuatu yang berguna untuk memberikan perasaan senang, bahagia, relax berupa fasilitas rekreasi baik itu arena bermain ataupun tempat makan, terutama makanan khas dari tempat tersebut sehingga mampu membuat wisatawan lebih betah untuk tinggal di sana.
c. Something to buy adalah fasilitas untuk wisatawan berbelanja yang pada umumnya adalah ciri khas atau icon dari daerah tersebut, sehingga bisa dijadikan sebagai oleh-oleh. (Yoeti, 1985, p.164).
Dalam pengembangan pariwisata perlu ditingkatkan langkah-langkah yang terarah dan terpadu terutama mengenai pendidikan tenaga-tenaga kerja dan perencanaan pengembangan fisik. Kedua hal tersebut hendaknya saling terkait sehingga pengembangan tersebut menjadi realistis dan proporsional. Agar suatu obyek wisata dapat dijadikan sebagai salah satu obyek wisata yang menarik, maka faktor yang sangat menunjang adalah kelengkapan dari sarana dan prasarana obyek wisata tersebut. Karena sarana dan prasarana juga sangat diperlukan untuk mendukung dari pengembangan obyek wisata. Menurut Yoeti dalam bukunya Pengantar Ilmu Pariwisata (1985, p.181), mengatakan : “Prasarana kepariwisataan adalah semua fasilitas yang memungkinkan agar sarana kepariwisataan dapat hidup dan berkembang sehingga dapat memberikan pelayanan untuk memuaskan kebutuhan wisatawan yang beraneka ragam”.
Prasarana tersebut antara lain :
a. Perhubungan : jalan raya, rel kereta api, pelabuhan udara dan laut, terminal.
b. Instalasi pembangkit listrik dan instalasi air bersih.
c. Sistem telekomunikasi, baik itu telepon, telegraf, radio, televise, kantor pos
d. Pelayanan kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.
e. Pelayanan keamanan baik itu pos satpam penjaga obyek wisata maupun pos-pos polisi untuk menjaga keamanan di sekitar obyek wisata.
f. Pelayanan wistawan baik itu berupa pusat informasi ataupun kantor pemandu wisata.
g. Pom bensin
h. Dan lain-lain. (Yoeti, 1984, p.183)
Sarana kepariwisataan adalah perusahaan-perusahaan yang memberikan pelayanan kepada wisatawan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan hidup serta kehidupannya tergantung pada kedatangan wisatawan (Yoeti, 1984, p.184)
Sarana kepariwisataan tersebut adalah :
a. Perusahaan akomodasi : hotel, losmen, bungalow.
b. Perusahaan transportasi : pengangkutan udara, laut atau kereta api dan bus-bus
yang melayani khusus pariwisata saja.
c. Rumah makan, restaurant, depot atau warung-warung yang berada di sekitar obyek wisata dan memang mencari mata pencaharian berdasarkan pengunjung dari obyek wisata tersebut.
d. Toko-toko penjual cinderamata khas dari obyek wisata tersebut yang notabene mendapat penghasilan hanya dari penjualan barang-barang cinderamata khas obyek tersebut.
e. Dan lain-lain. (Yoeti, 1985, p.185-186)
Dalam pengembangan sebuah obyek wisata sarana dan prasarana tersebut harus dilaksanakan sebaik mungkin karena apabila suatu obyek wisata dapat membuat wisatawan untuk berkunjung dan betah untuk melakukan wisata disana maka akan menyedot banyak pengunjung yang kelak akan berguna juga untuk peningkatan ekonomi baik untuk komunitas di sekitar obyek wisata tersebut maupun pemerintah daerah.
 Kesimpulan :
Kepariwisataan adalah kegiatan yang dimana orang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang menarik, dari segi tempat maupun dari segi keindahaan tempat tersebut,dengan bertujuan untuk melihat aspek keindahan dan dan tinggal disana selama kurang lebih 24 jam.


Entri Populer